Dalam UU pertambangan, selain mengenal adanya pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang dianggap sebagai suatu tindak pidana, juga terdapat bermacam-macam tindak pidana lainnya yang sebagian besar ditujukan bagi pelaku usaha dan terdapat pula satu macam tindak pidana yang ditujukan bagi pejabat pembuat izin dibidang pertambangan.
Kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak memiliki izin resmi, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur pada Pasal 158 UU Pertambangan, berbunyi: setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 milyar rupiah.
Baca Juga:
Warga Lapor Jalan Jelek Jadi Titik Awal Terbongkarnya Skandal Korupsi Rp231 M di Sumut
"Selanjutnya dalam melaksanakan kegiatan pertambangan diharapkan data-data atau laporan yang dibuat adalah laporan yang benar. Mulai dari studi kelayakan, laporan kegiatan usaha dan laporan penjualan hasil tambang agar hasil tersebut dapat dipertanggung jawabkan," papar Epza.
Dikatakan Epza, terhadap perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar, maka sanksinya diatur pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Bahkan lebih dari itu, pemalsuan terhadap data dibidang pertambangan yang dilkukan pihak pelaku usaha diatur secara khusus dan dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000 milyar rupiah. [rum]