SUMUT.WAHANANEWS.CO - Beredarnya berita online mengenai maraknya mesin judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Medan Tembung telah ditanggapi serius oleh pihak kepolisian. Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti, langsung melakukan pengecekan lapangan pada Selasa (24/06/2025). Pengecekan dilakukan bersama RT dan RW setempat di sejumlah lokasi yang disebut dalam pemberitaan, meliputi Jalan Rela, Jalan Sering, Bantaran Rel, Blok O, Jalan Tegal Sari, dan Jalan Durung.
Hasilnya, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian tembak ikan di lokasi-lokasi tersebut. "Setelah dilakukan pengecekan, informasi tersebut tidak benar. Kami tidak menemukan mesin judi tembak ikan maupun aktivitas perjudian di lokasi yang dimaksud," tegas Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang.
Baca Juga:
Aksi Brutal, Toko Citra Kado Mart Diacak-acak
Meskipun demikian, Iptu Parulian menegaskan komitmen Polsek Medan Tembung untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, di wilayah hukumnya. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait aktivitas perjudian agar dapat ditindaklanjuti.
[Redaktur : Dedi]