WahanaNews.co I Pasca diputusnya sengketa Pilkada
Kabupaten Samosir oleh Mahkamah Konsitusi, yang menolak gugatan pasangan Rapidin
Simbolon dan Juang Sinaga (Rapberjuang), Kamis, (18/03/2021), Sekretaris
Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjend DPP) Punguan Toga Gultom se-Dunia John
Pieter Gultom, mengucapkan rasa syukur dan selamat kepada pasangan Vantas.
Baca Juga:
Bupati Samosir Hadiri Penyerahan Aset Asrama Mawar dari Keuskupan Agung Medan kepada Kemenag RI
"Atas nama Parsadaan Toga Gultom se-Dunia menyampaikan
Selamat dan Doa Syukur atas ditolaknya gugatan pihak lawan. Tuhan mengabulkan
doa-doa kita semua bahwa Vandiko Timoteus Gultom dan Martua Sitanggang sah menjadi
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Periode 2021-2024," kata John Pieter Gultom, Jumat, (19/03/2021).
John Pieter Gultom menambahkan, hal ini menjadi pembuktian
yang kongkrit, bila semua Pomparan Toga Gultom dan Pomparan Raja Sonang bersatu
padu, berdoa bersama, maka atas apa yang diharapkan dan dicita citakan dapat
tercapai.
Baca Juga:
Vandiko Gultom: Perkembangan Ormas di Samosir Membantu Pemerintah dalam Pembangunan
"Pecah telor ini kali pertama marga Gultom menjadi Kepala
Daerah. Mari kita segera dukung dan kawal pemerintahan VANTAS untuk kerja,
kerja dan bekerja lebih maju dan datangkan investor atau pengembang, agar Kabupaten
Samosir maju pesat," ajak John Pieter.
Sebelumnya, pada sengketa Pilkada Kabupaten Samosir di Mahkamah
Konstitusi (MK), gugatan pasangan pesaing Vantas, Rapberjuang di tolak oleh MK,
Kamis, (1803/2021).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,
demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim
konstitusi," kata Hakim.
Amar putusan menyebutkan, majelis hakim yang diketuai Anwar
Usman menyatakan bahwa tudingan Rapidin Simbolon soal politik uang yang
dilakukan Vandiko Timotius Gultom dalam Pilkada Samosir 2020 tidak terbukti.
"Bahwa penggunaan politik uang berupa pembagian 60.000
karung beras, 60.000 parcel dan masker, serta cinderamata (togu-togu ro)
sebesar Rp900 ribu sampai Rp 1 juta tidak beralasan menurut hukum," kata
hakim.
Dengan demikian, hakim memutuskan menolak permohonan yang
diajukan oleh pemohon.
Putusan inipun telah disepakati oleh sembilan hakim Mahkamah
Konsitusi (MK) pada 5 Maret 2021 kemarin. "Mengadili, menyatakan
permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim.
Dengan demikian, maka pasangan Vandiko Timotius Gultom-Martua
Sitanggang resmi akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir.
Sementara itu salah Komisioner KPU kabupaten Samosir
Robinsar Junaedi Barus mengatakan, dengan sudah diputusnya sengketa Pilkada Kabupaten
Samosir 2020 oleh MK, pihaknya akan menetapkan pasangan calon terpilih paling
lama 5 hari setelah salinan putusan mereka terima.
"Kita akan mengikuti Peraturan KPU RI No 5 Tahun
2020 tentang perubahan ke 3 atas peraturan KPU No. 15 Tahun 2019. Selanjutnya
penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK, akan dilakukan paling lama
5 hari setelah salinan putusan MK diterima oleh KPU Kabupaten Samosir," kata
Robinsar via WA kepada WahanaNews.co. (tum)