"Jadi mereka mendaftar di salah satu akun sosmed. Mereka (petarung/penonton) yang mendaftar, bukan undangan (ikut pertarungan)," terangnya.
Baca Juga:
Tegakkan Disiplin, Propam Polresta Tangerang Lakukan Penertiban kepada Para Personil
Jamal belum bisa memastikan soal inspirasi penyelenggara melakukan tarung bebas jalanan ini, apakah dari menonton olahragaultimate fighting championshipatau dari film-film yang bertemakan tarung bebas seperti "The Warrior" (2011) dengan bintang utama Tom Hardy atau "Fight Club" (1999) yang dibintangi aktor Brad Pitt.
Menurut Jamal, petarung dijerat dengan Pasal 184 KUHP tentang Perkelahian Tanding. Sedangkan penonton dijerat Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman kurang-lebih 1 tahun penjara. (JP)