WahanaNews.co I Tergiur hadiah yang ditawarkan, sebanyak delapan pelajar yang mengikutitarung bebas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi.
"Kalau petarung ini ikut karena suka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol AKBP Jamal Faturrahman saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga:
Tegakkan Disiplin, Propam Polresta Tangerang Lakukan Penertiban kepada Para Personil
Diketahui, hadiah dari tarung bebas ini diberikan oleh sponsor, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Penyelenggara juga menawarkan pembagian hasil dari tiket penonton, yang dihargai Rp 10 ribu, sehingga total yang ditawarkan bagi pemenang sebesar Rp 1,5 juta.
Baca Juga:
Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Banten Lakukan Pengendalian dan Pembatasan Mobilitas
"Selain suka, ya hadiah juga yang menarik mereka," ujar dia.
Para calon petarung terlebih dahulu mendaftar lewat akun media sosial untuk bisa hadir dalam acara ini. Sayangnya akun Makassar Underground fight @makassarstreet_fight tidak lagi aktif setelah video tarung bebas mereka beredar di masyarakat.
"Jadi mereka mendaftar di salah satu akun sosmed. Mereka (petarung/penonton) yang mendaftar, bukan undangan (ikut pertarungan)," terangnya.
Jamal belum bisa memastikan soal inspirasi penyelenggara melakukan tarung bebas jalanan ini, apakah dari menonton olahragaultimate fighting championshipatau dari film-film yang bertemakan tarung bebas seperti "The Warrior" (2011) dengan bintang utama Tom Hardy atau "Fight Club" (1999) yang dibintangi aktor Brad Pitt.
Menurut Jamal, petarung dijerat dengan Pasal 184 KUHP tentang Perkelahian Tanding. Sedangkan penonton dijerat Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman kurang-lebih 1 tahun penjara. (JP)