Tak hanya itu, Dedi juga berharap agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar proses hukum berjalan maksimal.
"Harapan kita pihak Polsek pagar Merbau untuk segera melimpah kan perkara ini ke pengadilan, agar proses hukum cepat berjalan maksimal, dan kita berkeyakinan Polsek pagar Merbau bertindak profesional dalam memproses perkara ini," tutupnya.
Baca Juga:
Tragedi Keluarga: Pelaku Pembantaian 5 Orang di Aceh Ternyata Keponakan Sendiri
Diketahui sebelumnya, Sugiarto mengalami luka robek dibagian kepalanya diduga akibat dianiaya tersangka berinisial HD. Tak terima atas perbuatan HD, Sugiarto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagar Merbau pada 26 April 2025 lalu dengan laporan polisi nomor : LP/B/18/IV/2025/SPKT/Polsek Pagar Merbau/Resta-DS/Polda Sumut.
[Redaktur : Dedi]