SUMUT.WAHANANEWS.CO - Pelapor dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berinisial RRN mengaku merasa dibola-bola terkait laporannya tentang dugaan pencemaran nama baik saat datang ke Polrestabes Medan pada Senin (19/2/2026). Ia harus bolak-balik antara Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung tanpa kejelasan tentang penanganan berkasnya.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada WahanaNews.co, RRN pertama kali mendatangi Polrestabes Medan pada Rabu (4/2/2026) untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang diajukan pada tanggal 19 Januari 2026 dengan nomor LP/B/292/I/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Baca Juga:
Manajemen RSUD Raden Mattaher Bungkam: Limbah Medis Menggunung, Bau Menyengat Hingga Ancam Keselamatan Pasien
"Saya kan semalam datang ke Polrestabes Medan untuk mempertanyakan laporan saya, kata petugas di Urbin bahwa laporan saya sudah dilimpahkan ke Polsek Medan Tembung dan saya diberikan surat pelimpahan berkas. Saya lihat di surat itu, laporan sudah dilimpahkan pada tanggal 22 Januari 2026 lalu," ujarnya, Kamis (5/2/2016).
Ia menambahkan, jika tidak datang secara pribadi, ia tidak akan mengetahui bahwa berkas sudah dipindahkan. "Kalau tidak saya datangi, saya tidak dikabari dan tidak tahu laporan sudah dilimpahkan pada tanggal 22 Januari yang lalu," imbuhnya.
Setelah mengetahui hal itu, RRN langsung pergi ke Polsek Medan Tembung dan bertemu dengan pegawai bernama Sugiono. Namun, ia justru diminta untuk kembali ke Polrestabes Medan.
Baca Juga:
18 Kali Beraksi, Seorang Spesialis Curanmor Ditembak Polisi
"Di hari yang sama, saya datang ke Polsek Medan Tembung dan bertemu dengan Sugiono. Katanya saya harus balik ke Polrestabes Medan, agar orang Polrestabes yang menangani. Saya jadi bingung seperti dibola-bola," ungkapnya.
Untuk mendapatkan keadilan, Rahman mengikuti arahan tersebut. Pada Kamis (5/2/2026) pagi, ia terpaksa menutup jualannya dan kembali ke Polrestabes Medan.
"Saya masih ingat ucapannya (Sugiono) kalau sudah sampai di Polrestabes Medan, saya harus menyampaikan kepada petugas agar menghubungi nomornya. Namun, sebelum masuk ke Polrestabes, saya tanya melalui WhatsApp ke Sugiono terkait berkas saya," katanya
"Tiba-tiba Sugiono bilang laporan saya dikembalikan lagi ke Polsek Medan Tembung, 'Pagi Bu, Berkasnya dibawa kembali ke Polsek Medan Tembung, mereka belum bisa menerima karena belum ada persetujuan dari Kasat. Berkas ibu nanti saya naikan ke Kanit ya Bu, mohon petunjuk ke beliau', itu katanya bang," sambungnya membacakan pesan via WhatsApp Sugiono kepada dirinya.
Kebingungan semakin bertambah saat ia tiba di Polrestabes Medan dan mengetahui bahwa laporannya kembali dilimpahkan ke Polsek Medan Tembung. "Udah makin bingung aku, kenapa jadi begini. Aku terpaksa tidak jualan hari ini tapi yang kuterima jadi begini," ucapnya dengan kesal.
Hingga berita ini diterbitkan, WahanaNews.co belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Kapolsek Medan Tembung terkait penanganan kasus ini.
[Redaktur:Dedi]