WahanaNews.co I Pemerintah terus memperbaiki
pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, dalam
upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan itu sendiri.
Baca Juga:
Warga Jakarta Kini Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan dengan JKN
Pemerintah mendorong perlu pengaturan tentang pengelolaan
dan pemanfatan Dana Kapitasi JKN kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),
milik Pemerintah daerah dan Puskesmas. Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 32
tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi JKN pada FKTP.
Baca Juga:
Layanan JKN Makin Mudah Diakses Warga Jakarta: Cukup Pakai NIK dan Mobile JKN
Namun informasi yang didapat WahanaNews.co dari
sumber berinisial EP, Plt. Kepala UPTD Kesehatan Butar, Kecamatan Pagaran, Kabupaten
Tapanuli Utara diduga melakukan pengangkangan dalam upaya mendapatkan Dana Kapitasi
BPJS perawat gigi Tahun Anggaran (TA) 2020 sehingga layak dipertanyakan.