WahanaNews.co I Pemerintah terus memperbaiki
pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, dalam
upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan itu sendiri.
Baca Juga:
Anggota DPR Ahmad Safei Harap Semua Pekerja Kolaka Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah mendorong perlu pengaturan tentang pengelolaan
dan pemanfatan Dana Kapitasi JKN kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),
milik Pemerintah daerah dan Puskesmas. Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 32
tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi JKN pada FKTP.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Defisit Jangan Dilempar ke Konsumen
Namun informasi yang didapat WahanaNews.co dari
sumber berinisial EP, Plt. Kepala UPTD Kesehatan Butar, Kecamatan Pagaran, Kabupaten
Tapanuli Utara diduga melakukan pengangkangan dalam upaya mendapatkan Dana Kapitasi
BPJS perawat gigi Tahun Anggaran (TA) 2020 sehingga layak dipertanyakan.
Sumber yang juga pemerhati kesehatan itu menyebutkan, Plt. Kepala UPTD Puskesmas Butar, Naek Nababan, diduga melakukan pemalsuan data agar dapat
menerima dana kapitasi BPJS tahun 2020 atas nama dirinya sendiri, perawat gigi yang
memiliki Surat Ijin Praktek (SIP) dan Surat Ijin Kerja (SIK) tahun 2020, mulai
aktif, dengan nomor: 125/B.23/BPMPPTSP/2020 dan berlaku hingga tanggal 13
Desember 2023.
Disebutkan sumber, baru-baru ini Naek Nababan sudah pernah
dipanggi Inspektorat Tapanuli Utara inisial EH terkait duguan pemalsuan data
tersebut.
"Namun tidak diketahui tindakan apa yang diberlakukan
Inspektorat kepada NN, perawat gigi yang saat ini menjabat Plt. Kepala UPTD
Puskesmas Butar," ujar EP.
EP menambahkan, bahwa batas waktu bulan maret permohonan
ijin kembali belum dimasukkan ke Dinas Perijinan Kabupaten Tapanuli Utara.
"Jadi data apa yang digunakan NN untuk mendapatkan dana
kapitasi BPJS yang seharusnya dia tidak berhak. Para medis, dokter maupun para medis
bidan, perawat tidak berhak mendapat dana Kapitasi BPJS yang belum memiliki SIP
dan SIK," ucapnya.
WahanaNews.co menyambangi Plt Ka. UPTD
Kesehatan Puskesmas Butar Naek Nababan, minggu lalu guna melakukan konfirmasi
terkait pemanggilan dirinya oleh Inspektorat Tapanuli Utara, mengakui bahwa dirinya dipanggil masalah terkait JKN.
Untuk menghindari dan mencegah tindak pidana korupsi, Aparat
Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait semestinya dapat mengevaluasi kenerja Plt
Ka. UPTD Kesehatan Butar, sehingga atas permasalahan ini masyarakat tidak menduga-duga
secara sepihak dan kasus dugaan pemalsuan ini dapat terang dan jelas. (tum)