1. Bila ada Guru
Non-PNS yang ingin mendaftar PPPK tetapi NIK pada Info GTK masih salah, harap
untuk melakukan update melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id dilakukan oleh operator
sekolah masing-masing selanjutnya.
Baca Juga:
Pemkab Karo Berhasil Raih Predikat Terbaik ke-3 dalam Pengelolaan Dana Cukai Tembakau
2. Bila NIK atau data antara Info GTK dengan Kartu Keluarga
sudah sesuai, tetapi proses pendaftaran PPPK menggunakan NIK masih mengalami
kendala, Guru yang bersangkutan dapat berkoordinasi ke Dukcapil.
3. Berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi terkait teknis proses
pendaftaran seleksi PPPK Tahun 2021, yang dilaksanakan secara daring melalui
zoom meeting pada Tanggal 13 Juli 2021, hasil yang dirangkum adalah sebagai
berikut:
Baca Juga:
Usai Ditandatangani, Pemkab Karo Serahkan Aset Pembangunan SPAM ke Direktur PDAM Tirta Malem
a. Kemendikbudristek sampai dengan besok akan melakukan cek
kembali terhadap formasi yang belum bisa dipilih atau terkunci.
b. NIK dalam SSCASN mengambil data dari DAPODIK yang
kemudian disesuaikan dengan data DUKCAPIL, sehingga semua data khususnya NIK
baik di DAPODIK, INFO GTK dan DUKCAPIL harus sama.
c. Untuk lebih jelas, dapat membaca paparan Narasumber pada
Rakor. Materi bisa di unduh di: s.id/gtk21-pppk-materi.