WahanaNews-Sumut | Terkait beredarnya isu tentang pemberhentian Kadis Dukcapil Samosir, Plt.Kadis Kominfo Rikky Rumapea mengklarifikasi hal tersebut, Sabtu (29/1/2022), oleh Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP).
Berdasarkan surat Kemendagri tertanggal 27 Januari 2022, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Kominfo Kabupaten Samosir kiranya perlu diluruskan.
Baca Juga:
Polsek Serbelawan Amankan Perayaan Waisak di Vihara Mahayana, Situasi Kondusif dan Lancar
Atas surat Kemendagri tersebut Pemkab Samosir dalam hal ini Bupati telah memberikan penjelasan lengkap melalui Surat Bupati kepada Kemendagri pertanggal 28 Januari 2022 sebagai penjelasan atas Surat Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Gubernur tanggal 24 Januari 2022.
Persoalan Pengangkatan dan pergantian Pejabat Tinggi Pratama di Dinas Dukcapil khususnya di Kabupaten Samosir tetap mengacu pada aturan dan/atau mekanisme sebagaimana Permendagri Nomor 60 Tahun 2021.
Berdasarkan job fit yang dilakukan pansel melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten, Kepala BKD Propinsi, Kepala BKN Regional VI, Akademisi dan unsur Profesional, telah menyampaikan hasil job fit kepada Bupati dan kepada Komisi ASN. Berdasarkan hasil Rekomendasi KASN, pejabat pratama Kadis Dukcapil Marang Situmorang tidak direkomendasikan dengan alasan yang faktual sebagaimana hasil job fit secara keseluruhan dan termasuk alasan kesehatan.
Baca Juga:
Seorang Adik Tega Habisi nyawa Abang Kandungnya di Batu Bara
Sesuai hasil Rekomendasi KASN tidak sertamerta Pemkab Samosir atau Bupati memberhentikan Kadis Dukcapil dari jabatannya karena aturan dan mekanisme Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pratama Dukcapil harus melalui Keputusan Mendagri.
Sebelum dilakukan lelang terbuka JPT Pratama khususnya di Dinas Dukcapil untuk memperoleh kandidat 3 calon Pejabat Pratama untuk diajukan Bupati kepada Kemendagri, maka Pejabat Pratama Dinas Dukcapil Marang Situmorang masih tetap menjabat dan ditegaskan tidak pernah ada SK pemberhentian Kadis Dukcapil Marang Situmorang.
"Oleh sebab itu segala pelayanan adminduk termasuk tanda tangan elektronik (TTE) Kadis Dukcapil Marang Situmorang masih berlaku sampai menunggu ada Keputusan pemberhentian Pejabat Pratama lama dan pengangkatan Pejabat baru oleh Kemendagri," ujar Plt.Kadis Kominfo Rikky Rumapea.