SUMUT.WAHANANEWS.CO - Polsek Kualuh Hulu, mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, pada Sabtu (3/5/2025) lalu. Petugas mengamankan Fahrul Reza Lubis (36), warga Lhokseumawe, Aceh Utara yang juga berdomisili di Kelurahan Aek Kanopan, bersama barang bukti 4,42 gram sabu-sabu.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ilhamsyah menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di Lingkungan IV Goses.
Baca Juga:
12 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tanjung Priok, Barang Bukti Capai Rp 2,2 M
"Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu yang saya pimpin menindaklanjuti informasi adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut," ujarnya.
Terang Ilhamsyah, penggerebekan di sebuah rumah berhasil mengamankan Fahrul dan barang bukti yang terdiri dari 4 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,42 gram bruto, 1 timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong, 2 mancis, Uang tunai Rp 285.000
"Saat ini, Fahrul telah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga:
Remaja di Ciracas Diamankan Usai Diduga Transaksi Narkoba Sinte
Polisi berencana mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar dan menangkap bandar di atas Fahrul. Langkah selanjutnya termasuk memeriksa saksi-saksi, melengkapi berkas penyidikan, dan melimpahkan kasus ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]