"Surat usulan Bupati Samosir dan surat Kemendagri diduga ada oknum dan atau pihak-pihak tertentu yang sengaja menggiring opini dengan memutarbalikkan fakta tanpa data dan dokumen pendukung hanya untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompoknya untuk membuat gaduh sehingga pelayanan publik Adminduk terganggu dan terkendala," tandasnya.
Sambungnya menjelaskan, surat Kemendagri hanyalah bentuk mengingatkan dan Pemkab. Samosir telah melakukan sesuai dengan aturan yg berlaku dengan melayangkan surat Permohonan Usulan Pemberhentian Pejabat Lama kepada Kemendagri melalui Gubernur dan berikutnya pengajuan 3 (tiga) kandidat hasil pansel terbuka oleh Bupati Samosir kepada Kemendagri.
Baca Juga:
Polsek Serbelawan Amankan Perayaan Waisak di Vihara Mahayana, Situasi Kondusif dan Lancar
Sehubungan dengan surat Kemendagri tersebut Pemkab. Samosir telah menyurati kembali Kemendagri tanggal 28 Januari 2022 untuk memberikan penjelasan lebih lengkap tentang Surat Permohonan Usulan Pemberhentian Pejabat Pratama Dukcapil Samosir disertai dengan dokumen-dokumen pendukung dan sekaligus surat pengajuan 3 kandidat calon Pejabat Pratama hasil pansel terbuka
Sehubungan dengan kendala jaringan komunikasi data adminduk yang terhenti Pemkab Samosir telah melakukan komunikasi responsif dengan Kemendagri untuk bisa pulihnya jaringan komunikasi data Adminduk dalam menunjang pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil Masyarakat Samosir.
Kiranya dengan penjelasan ini, masyarakat Samosir dan stakeholder lainnya dapat tercerahkan. [rum]