Dengan kurun waktu Minggu pertama dan kedua Januari 2022, Pansel terbuka JPT Pratama telah dibuka dan telah memutuskan kandidat 3 besar untuk diusulkan Bupati kepada Kemendagri.
Atas dasar hasil 3 besar pansel terbuka, khusus pada Dinas Dukcapil, telah disampaikan Pansel kepada Bupati. Kemudian pada tanggal tanggal 24 Januari melalui Gubernur Sumut, Bupati telah mengajukan Surat Permohonan Usulan Pemberhentian Pejabat Pratama Kadis Dukcapil.
Baca Juga:
Polsek Serbelawan Amankan Perayaan Waisak di Vihara Mahayana, Situasi Kondusif dan Lancar
Berdasarkan surat Kemendagri pada poin (1), Pemkab. Samosir paham aturan tersebut. Oleh sebab itu surat yang diajukan Bupati adalah Surat Permohonan Usul Pemberhentian Kadis Dukcapil Marang Situmorang kepada Mendagri.
Karena Surat Bupati adalah Usulan Pemberhentian, maka secara aturan pejabat lama masih tetap harus menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. "Hal ini dipertegas dengan komunikasi TBPP pada tanggal 7 Januari 2022 di kantor Dukcapil yang menegaskan kepada Marang untuk tetap menjalankan tupoksinya sebagimana mestinya dan spesimen tanda tangan elektronik (TTE) masih tetap berlaku sebelum ada Keputusan dari Kemendagri," paparnya.
Pertemuan dan penegasan tersebut, Kadis Dukcapil Marang Situmorang sepakat dan berkomitmen untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya sambil menunggu keputusan dari Kemendagri.
Baca Juga:
Seorang Adik Tega Habisi nyawa Abang Kandungnya di Batu Bara
Setelah pertemuan tersebut, berdasarkan informasi dari beberapa operator ternyata Kadis Dukcapil Marang Situmorang memerintahkan beberapa operator melalui telpon dan bahasa lisan untuk tidak menjalankan pencetakan adminduk dan tidak boleh menggunakan spesimen tanda tangan elektronik atas nama Marang Situmorang sebagai Kadis Dukcapil.
Kemudian mengenai pelarangan dan/atau provokasi kepada beberapa operator adalah bentuk pembangkangan atau perlawanan Kadis Dukcapil terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang sangat vital yang tidak boleh dihalangi, diperlambat atau dihentikan kecuali atas perintah atau keputusan dari Kemendagri.
Tindakan Kadis Dukcapil Marang Situmorang sangat bertentangan dengan aturan penyelenggaraan pelayanan sistem Adminduk dan aturan pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Pratama Dukcapil yang notabene masih diembannya.