Penyaluran bantuan dibagi dalam 2 tahap yaitu, tahap I untuk
bulan Januari, Pebruari dan Maret. Tahap II untuk bulan April, Mei, Juni dan
akan segera dicairkan. Jumlah diterima Rp.300.000 per bulan. Kriteria penerima
bukan penerima upah, diluar penerima PKH, BPNT dan diwajibkan mempunyai
administrasi kependudukan.
Baca Juga:
Bupati Samosir dapat Apresiasi dari Masyarakat desa Sitinjak
Penyaluran bantuan dilaksanakan sesuai prokes
yang ketat dengan pengawasan dari TNI dan Polisi. Bantuan akan diantarkan
langsung kepada penerima yang sakit dan yang sedang melakukan isolasi mandiri. (tum)