WahanaNews.co I Bupati Samosir Vandiko Timotius
Gultom menerima audiensi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar
di Kantor Bupati, Jumat (21/05/2021).
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir : Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2026 Harus Selaras Dengan Program Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 2 Tahun
2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Dalam paparannya, Kepala BNN Kota Pematang Siantar, Tuangkus
Harianja mengharapkan Kab. Samosir dapat menindaklanjuti rencana aksi tersebut
di Samosir dengan melibatkan seluruh elemen yang ada.
Baca Juga:
Akuntabilitas Kinerja Pemkab Samosir 2024 Terealisasi 97 Persen hingga 100 Persen lebih dari 12 Sasaran Strategis dan 15 Indikator
"Untuk mendukung keberhasilan rencana aksi, perlu
penyegeraan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) agar pelaksanaan mendapat
dukungan pendanaan," kata Tuangkas.