Acara
adat/pesta dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sudah
selesai/berakhir pukul 15.00 WIB. Jumlah yang hadir maksimal 50% (lima puluh
persen) dari kapasitas tempat.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Kegiatan
restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan,
pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya, untuk makan
minum di tempat sebesar 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas tempat dan
untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan
sampai dengan pukul 21.00 Wib.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Pelaksanaan
kegiatan ibadah di tempat ibadah dilaksanakan dengan penerapan prokes yang
ketat dengan kapasitas 50 % (lima puluh persen).