WahanaNew.co I Pemeritah
Kota Adm. Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) dituding dengan sengaja membiarkan
pembangunan yang melanggar Perda
DKI No. 1 tahun 2014 Tentang Rencana Detail
Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Baca Juga:
PT PLN Medan Lakukan Pemadaman Listrik di 10 Lokasi: Ini Jadwal dan Lokasinya
Bukan hanya membiarkan
bangunan yang melanggar dibeberapa lokasi, disinyalir turut memfasilitasi
karena membangun tembok pondasi/turap besar, tepatnya dilahan milik
warga/pengembang yang berbatasan dengan kali TPU Serengseng Sawah Kec. Jagakarsa,
Kota Jakarta Selatan (Garis Sepadan Kali).
Bangunan disinyalir di
fasilitasi Pemerintah Kota Adm. Jakarta Selatan, dengan membangun turap besar dibibir
kali untuk mengantisipasi urugan tanah milik pengembang tidak jatuh ke kali
berada di Jl. Raya Srengseng Sawah RT. 012 RW. 07 Kel. Srengseng Sawah Kec.
Jagakarsa.
Baca Juga:
Pj Bupati Tapteng ke Pasar Pandan, Ternyata ini yang Dilakukannya!
Di lahan yang diturap tersebut bangunan berdiri
berupa Ruko 3 lantai. Sesuai peta Zonasi jelas tidak sesuai peruntukan Rencana Kota.
Sebab Lokasi berdirinya bangunan adalah zona R.1. Yaitu Zona Perumahan Kampung sebagai
kawasan yang dilestarikan atau dipertahankan yang mempunyai ciri khas
bersejarah dan merupakan bagian dari Kota.
Bangunan yang disinyalir didirikan melanggar Koefisien
Dasar Bangunan, Garis Sepadan Bangunan diantaranya terletak Jln. Batu Belah
Kav. 10 RT.01 RW.04 Ciganjur Kel. Cipedak Kec. Jagakarsa. Bangunan berdiri
puluhan unit, tidak sesuai dengan Rencana Detail dan Peraturan Zonasi. (Lihat Foto)
Sesuai peruntukan Zonasi, diwilayah itu
seharusnya berdiri bangunan rumah dengan Tipe Bangunan Tinggi, dilapangan pengembang
membangunan berdiri (Tipe Deret). Pengembang disinyalir dengan sengaja tidak
memperhatikan ijin yang diterbitkan PTSP Kec. Jagakarsa. Sementara sebagian
lahan yang dibangun pengembang juga disinyalir masuk dalam lahan Penghijauan Umum
(PHU), yang seharusnya diwilayah PHU tidak diperbolehkan berdiri bangunan
berbentuk apapun.
"Kedua bangunan berdiri tidak sesuai dengan
peta Zonasi, tapi tidak ada tindakan dari pembongkaran Pemerintah Kota
Jakarta Selatan, dalam hal ini Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan
(Citata) dan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan. Justru terkesan
membiarkan," kata Hamka, Sekjend LSM GeAki.
Kepala Satuan Pelaksana Citata Kec. Jagakarsa,
Budiono, dikonfimasi melalui pesan WhatsApp, enggan untuk memberikan tanggapan.
Hamka berharap, Plt.
Walikota Jakarta Selatan Isna Adji, turun langsung untuk melihat pelanggaran
bangunan, agar azas keadilan diberlakukan kepada setiap warga Jakarta, dalam
penegakan aturan tentang IMB di wilayah Ibukota. (tum)