WahanaNews.co I Selain tidak memiliki Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), pembangunan bakal hotel di Jalan Fatmawati Raya, Pondok Labu,
Cilandak, Jakarta Selatan, diketahui pengajuan perizinannya adalah sebagai gedung perkantoran setinggi tiga
lantai.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Dilapagan justru gedung dibangun setinggi lima lantai atau
melebihi ketentuan, sebanyak dua lantai.
Semakin terungkap dan semakin terang benderang, pelanggaran
pembangunan gedung yang menjulang tinggi tersebut.
Baca Juga:
Berdiri Tanpa IMB, Ruko 14 Pintu di Jaksel Ini Belum Juga Ditindak
Begitu juga dengan perizinan, gedung yang semula didaftarkan
sebagai gedung perkantoran itu akan dimanfaatkan sebagai hotel.