"Waktu disurvei tanggal 9 Maret 2021 sebenarnya sudah
diperingatkan juga oleh tim UPPTSP untuk berhenti, waktu itu masih pondasi,
tapi ternyata masih lanjut pembangunannya," ungkap Ririn dihubungi pada
Rabu (2/6/2021).
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Diberitakan sebelumnya, gedung lima lantai di Jalan
Fatmawati Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, terancam mangkrak.
Pasalnya, UPTSP Jakarta Selatan akan menolak memproses Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) gedung, jika pelaksanaan pembangunannya masih
melanggar seabrek aturan.
Baca Juga:
Berdiri Tanpa IMB, Ruko 14 Pintu di Jaksel Ini Belum Juga Ditindak
Pelanggaran yang dimaksud, yakni terkait aturan Koefisien
Dasar Bangunan (KDB) dengan luas pembangunan hanya 30 persen dari total luas
lahan.