Tak hanya itu, pembangunan gedung juga diduga melanggar
aturan jarak bebas samping kiri dan kanan.
Baca Juga:
Kemenkumham dan BPS Luncurkan Indeks HAM Indonesia 2024 Skor 63,2
Sebab, berdasarkan informasi rencana kota di laman
jakartasatu.jakarta.go.id, bangunan di kawasan itu harus tipe tunggal.
"Kalau masih ada pelanggaran ya tidak bisa terbit
(IMB), kecuali mau bongkar dan lain-lain yang direkomendasikan di JakEVO,
" kata Kepala UPTSP Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas, Senin
(31/5/2021).
Baca Juga:
Berdiri Tanpa IMB, Ruko 14 Pintu di Jaksel Ini Belum Juga Ditindak
Dirinya memastikan akan tetap menolak proses IMB gedung yang
berada di depan SDN 05 Pondok Labu itu jika pembangunannya tidak sesuai zonasi
ataupun aturan rencana kota.