WahanaNew.co I Pemeritah
Kota Adm. Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) dituding dengan sengaja membiarkan
pembangunan yang melanggar Perda
DKI No. 1 tahun 2014 Tentang Rencana Detail
Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Baca Juga:
PT PLN Medan Lakukan Pemadaman Listrik di 10 Lokasi: Ini Jadwal dan Lokasinya
Bukan hanya membiarkan
bangunan yang melanggar dibeberapa lokasi, disinyalir turut memfasilitasi
karena membangun tembok pondasi/turap besar, tepatnya dilahan milik
warga/pengembang yang berbatasan dengan kali TPU Serengseng Sawah Kec. Jagakarsa,
Kota Jakarta Selatan (Garis Sepadan Kali).
Bangunan disinyalir di
fasilitasi Pemerintah Kota Adm. Jakarta Selatan, dengan membangun turap besar dibibir
kali untuk mengantisipasi urugan tanah milik pengembang tidak jatuh ke kali
berada di Jl. Raya Srengseng Sawah RT. 012 RW. 07 Kel. Srengseng Sawah Kec.
Jagakarsa.
Baca Juga:
Pj Bupati Tapteng ke Pasar Pandan, Ternyata ini yang Dilakukannya!
Di lahan yang diturap tersebut bangunan berdiri
berupa Ruko 3 lantai. Sesuai peta Zonasi jelas tidak sesuai peruntukan Rencana Kota.
Sebab Lokasi berdirinya bangunan adalah zona R.1. Yaitu Zona Perumahan Kampung sebagai
kawasan yang dilestarikan atau dipertahankan yang mempunyai ciri khas
bersejarah dan merupakan bagian dari Kota.