Bangunan yang disinyalir didirikan melanggar Koefisien
Dasar Bangunan, Garis Sepadan Bangunan diantaranya terletak Jln. Batu Belah
Kav. 10 RT.01 RW.04 Ciganjur Kel. Cipedak Kec. Jagakarsa. Bangunan berdiri
puluhan unit, tidak sesuai dengan Rencana Detail dan Peraturan Zonasi. (Lihat Foto)
Baca Juga:
Polda Sumut Bantah Isu Beredar di Media Sosial Terkait Hilangnya Barang Bukti
Baca Juga:
Pihak Penuduh Anggota DPRD Medan Lakukan Pengeroyokan, Warga Akan Buat Laporan ke Polisi
Sesuai peruntukan Zonasi, diwilayah itu
seharusnya berdiri bangunan rumah dengan Tipe Bangunan Tinggi, dilapangan pengembang
membangunan berdiri (Tipe Deret). Pengembang disinyalir dengan sengaja tidak
memperhatikan ijin yang diterbitkan PTSP Kec. Jagakarsa. Sementara sebagian
lahan yang dibangun pengembang juga disinyalir masuk dalam lahan Penghijauan Umum
(PHU), yang seharusnya diwilayah PHU tidak diperbolehkan berdiri bangunan
berbentuk apapun.