Bangunan yang disinyalir didirikan melanggar Koefisien
Dasar Bangunan, Garis Sepadan Bangunan diantaranya terletak Jln. Batu Belah
Kav. 10 RT.01 RW.04 Ciganjur Kel. Cipedak Kec. Jagakarsa. Bangunan berdiri
puluhan unit, tidak sesuai dengan Rencana Detail dan Peraturan Zonasi. (Lihat Foto)
Baca Juga:
PT PLN Medan Lakukan Pemadaman Listrik di 10 Lokasi: Ini Jadwal dan Lokasinya
Baca Juga:
Pj Bupati Tapteng ke Pasar Pandan, Ternyata ini yang Dilakukannya!
Sesuai peruntukan Zonasi, diwilayah itu
seharusnya berdiri bangunan rumah dengan Tipe Bangunan Tinggi, dilapangan pengembang
membangunan berdiri (Tipe Deret). Pengembang disinyalir dengan sengaja tidak
memperhatikan ijin yang diterbitkan PTSP Kec. Jagakarsa. Sementara sebagian
lahan yang dibangun pengembang juga disinyalir masuk dalam lahan Penghijauan Umum
(PHU), yang seharusnya diwilayah PHU tidak diperbolehkan berdiri bangunan
berbentuk apapun.