WahanaNews.co I Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (UPTSP) Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas mengatakan, akan menolak
proses Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan gedung lima lantai di Jalan
Fatmawati Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, jika masih melanggar
aturan atau tidak sesuai zonasi peruntukan.
Baca Juga:
Polda Sulut Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96 dengan Upacara Dipimpin Kapolda
"Kalau masih ada pelanggaran ya tidak bisa terbit
(IMB), kecuali mau bongkar dan lain-lain yang direkomendasikan di JakEVO,
" kata Kepala UPTSP Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas, kepada wartawan,
Senin (31/5/2021).
Ia memastikan akan tetap menolak proses IMB gedung yang
berada di depan SDN 05 Pondok Labu itu, jika pembangunannya tidak sesuai zonasi
ataupun aturan rencana kota.
Baca Juga:
Berdiri Tanpa IMB, Ruko 14 Pintu di Jaksel Ini Belum Juga Ditindak
Sebagaimana diketahui di situs
www.jakartasatu.jakarta.go.id, Informasi Rencana Kota (IRK) gedung berada pada lokasi zona perkantoran, perdagangan dan jasa dengan Koefisien Dasar Bangunan
(KDB) rendah.