Karena itu, Indarini Ekaningtiyas, meminta agar pembangunan
gedung tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemprov DKI.
Baca Juga:
Polda Sulut Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96 dengan Upacara Dipimpin Kapolda
Pembangunan Gedung di Pastikan Belum Mendapat IMB
Baca Juga:
Berdiri Tanpa IMB, Ruko 14 Pintu di Jaksel Ini Belum Juga Ditindak
Sebelumnya diberitakan, gedung menjulang berlantai lima yang
berada di Jalan Fatmawati Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan,
dipastikan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pembangunan gedung yang akan dijadikan sebagai hotel
berbintang itu, hingga kini masih mandek proses perizinannya di Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Wali Kota Jakarta Selatan.