Berdasarkan IRK tersebut, dilokasi dimaksud, Koefisien Dasar
Bangunan (KDB) dengan luas pembangunan hanya 30 % dari total luas lahan,
bangunan harus tipe tunggal, sedangkan Koefisien Dasar Hijau (KDH) yang
ditetapkan sebesar 45 %.
Baca Juga:
Polda Sulut Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96 dengan Upacara Dipimpin Kapolda
Sehingga luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan yang
ditujukan untuk penghijauan sebesar 45 % dari total luas lahan.
Sementara Koefisiensi Lantai Bangunan (KLB) atau angka
perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan dengan luas lahan sebesar 1,2.
Baca Juga:
Berdiri Tanpa IMB, Ruko 14 Pintu di Jaksel Ini Belum Juga Ditindak
Berdasarkan pantauan, gedung yang dibangun terlihat
melanggar seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI
Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, melanggar KDB, KLB serta KDH.
Otomatis tidak ada lahan hijau ataupun serapan di area gedung.