WahanaNews.co Pemerintah Pov. DKI Jakarta tidak
mengedepankan azas keadilan kepada masyarakat berkaitan dengan pemberian Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga:
Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold dapat Pujian dari Anies Baswedan
Untuk mengejar Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Ibu Kota, lokasi
tanah masyarakat yang masuk dalam peta RTH dalam Perda No. 1 Tahun 2014 tentang
Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta, tidak diberikan
ijin oleh Pemda DKI Jakarta untuk dibangun rumah tempat tinggal apalagi tempat
usaha. Disi lain, masyarakat yang membangun di zona permukiman dan melanggar
IMB tidak diberikan sanksi hukum yang tegas.
Demikian dijelaskan Sekjend LSM Gemitra, Alpredo, SH, kepada
WahanaNews.co menanggapi banyaknya bangunan tidak sesuai perijinan yang
lepas dari penindakan selama masa pandemi Covid-19, serta serapan anggaran Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kota Adm. Jakarta Selatan Tahun Anggaran (T.A) 2020.
Baca Juga:
Kuliah Kebangsaan Anies Baswedan "Lentera Demokrasi Jalan Menuju Keadilan Sosial"
Dia menambahkan, sesuai Undang-Undang No.
26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengamanatkan bahwa
jumlah RTH Kota minimal 30 % dari luas wilayah Kota tersebut. Sementara DKI
Jakarta sampai saat ini RTH nya masih baru mencapai 9,9 % dari luas wilayah.
Artinya masih jauh dari harapan.