Berkaitan dengan bangunan tersebut, Kepala Kepala Sektor
Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kec. Cilandak, Bambang, dihubungi lewat WhatsApp
dan handphonenya, tidak memberikan respon.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
Sementara itu, realisasi peyerapan anggaran penertiban bangunan
oleh Satpol PP Kota Adm. Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2020 turut dipertanyakan.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
"Dari sistim monitoring evaluasi Pemprov. DKI Jakarta,
Satpol PP Kota Adm. Jaksel sepanjang masa pandemi Covid-19 tahun 2020 realisasi
penyerapan anggaran penyelenggaraan penertiban bagi pelanggar peraturan daerah sebesar
100%. Fakta dilapangan bangunan tidak sesuai perijinan masih berserakan, bercokol
tanpa penindakan diwilayah Kota Adm. Jakarta Selatan," terangnya.
Satpol PP Kota Adm. Jakarta Selatan T.A 2020 memiliki anggaran
penertiban bagi pelanggar peraturan daerah sebesar Rp. 414.336.000. Anggaran
tersebut terserap dengan realisasi 100% mulai dari bulan februari 5%, maret 5%, april 10%, jui 5%, juli 5%, agustus
15%, september 15%, oktober 15%, november 15% dan desember tahun 2020 sebesar 10%.
(tum)