WahanaNews.co I Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan
melalui Inspektorat Jakarta Selatan berkomitmen melakukan pemberantasan praktik
pungutan liar (pungli).
Baca Juga:
Hakim Sampai Bilang 'Terserah' saat Terdakwa Kasus Kemnaker Terus Mengaku Tak Tahu
Hingga praktek pemerasan oleh oknum petugas, oknum LSM dan oknum
Organisasi Masyarakat (Ormas) terkait dengan kegiatan pembangunan.
Komitmen tersebut tertuang dalam rapat koordinasi
pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) di Kantor Inspektorat
JakartaSelatan, Lantai 9 Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, Selasa (25/05/2021).
Baca Juga:
Dua Tahun Mandek Tak Lengkap, SPDP Kasus Pemerasan Firli Dikembalikan Kejati
Dalam kesempatan tersebut turut hadir, jajaran Kepolisian,
Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) dan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan
Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.