WahanaNews.co I Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan
melalui Inspektorat Jakarta Selatan berkomitmen melakukan pemberantasan praktik
pungutan liar (pungli).
Baca Juga:
Pungli Rp 4,7 Miliar di Sumut, Sahroni: Jangan Hanya 2 Orang yang Diproses
Hingga praktek pemerasan oleh oknum petugas, oknum LSM dan oknum
Organisasi Masyarakat (Ormas) terkait dengan kegiatan pembangunan.
Komitmen tersebut tertuang dalam rapat koordinasi
pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) di Kantor Inspektorat
JakartaSelatan, Lantai 9 Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, Selasa (25/05/2021).
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Dana Pendidikan Rp4,7 Miliar, Dua Eks Polisi Sumut Ditahan
Dalam kesempatan tersebut turut hadir, jajaran Kepolisian,
Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) dan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan
Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.