Kepala Irbanko Kota Administrasi Jakarta Selatan yang juga
sebagai Wakil Ketua I UPPL Jakarta Selatan, Santoso Teguh Iman Pratiknyo
mengatakan, rapat koordinasi ini digelar untuk meningkatkan sinergitas dalam
memberantas pungli.
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Bersama para Kanit Binmas Polsek se Jakarta Selatan serta
jajaran Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, pihaknya membahas mengenai potensi
pungutan liar dalam perizinan bangunan pada pelanggaran penyelenggaraan
bangunan gedung.
Pemberantasan pungli ini, dikatakan Teguh, berdasarkan
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP serta Peraturan Gubernur DKI
Jakarta No. 128 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan
Bangunan Gedung.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
"Kita membahas pengawasan perizinan bangunan, kita
menggandeng kepolisian, karena polisi lah yang punya jejaring di tingkat Kelurahan,
Polisi kan punya Binmas, akhirnya kita kolaborasikan dan sinergikan dengan Suku
Dinas Citata," tuturnya.