WahanaNews.co I Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan
melalui Inspektorat Jakarta Selatan berkomitmen melakukan pemberantasan praktik
pungutan liar (pungli).
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Hingga praktek pemerasan oleh oknum petugas, oknum LSM dan oknum
Organisasi Masyarakat (Ormas) terkait dengan kegiatan pembangunan.
Komitmen tersebut tertuang dalam rapat koordinasi
pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) di Kantor Inspektorat
JakartaSelatan, Lantai 9 Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, Selasa (25/05/2021).
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
Dalam kesempatan tersebut turut hadir, jajaran Kepolisian,
Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) dan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan
Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.
Kepala Irbanko Kota Administrasi Jakarta Selatan yang juga
sebagai Wakil Ketua I UPPL Jakarta Selatan, Santoso Teguh Iman Pratiknyo
mengatakan, rapat koordinasi ini digelar untuk meningkatkan sinergitas dalam
memberantas pungli.
Bersama para Kanit Binmas Polsek se Jakarta Selatan serta
jajaran Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, pihaknya membahas mengenai potensi
pungutan liar dalam perizinan bangunan pada pelanggaran penyelenggaraan
bangunan gedung.
Pemberantasan pungli ini, dikatakan Teguh, berdasarkan
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP serta Peraturan Gubernur DKI
Jakarta No. 128 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan
Bangunan Gedung.
"Kita membahas pengawasan perizinan bangunan, kita
menggandeng kepolisian, karena polisi lah yang punya jejaring di tingkat Kelurahan,
Polisi kan punya Binmas, akhirnya kita kolaborasikan dan sinergikan dengan Suku
Dinas Citata," tuturnya.
Diharapkan Teguh, rapat koordinasi dan sinergitas ini dapat
mencegah praktik pungli di perizinan bangunan di wilayah Jakarta Selatan.
Ditegaskan Teguh, pihaknya menolak keras praktik pungli baik
di segala sektor, terlebih pada perizinan bangunan.
"Tim saber pungli menolak keras pungli, kami juga membuka
pengaduan masyarakat bagi yang melihat praktik pungli agar melaporkan kepada
kami di Call/SMS center dengan nomor 081380358890," jelasnya. (tum/wartakotalive)