WahanaNews.co I Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (UPTSP) Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas mengatakan, akan menolak
proses Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan gedung lima lantai di Jalan
Fatmawati Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, jika masih melanggar
aturan atau tidak sesuai zonasi peruntukan.
Baca Juga:
Polda Sulut Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96 dengan Upacara Dipimpin Kapolda
"Kalau masih ada pelanggaran ya tidak bisa terbit
(IMB), kecuali mau bongkar dan lain-lain yang direkomendasikan di JakEVO,
" kata Kepala UPTSP Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas, kepada wartawan,
Senin (31/5/2021).
Ia memastikan akan tetap menolak proses IMB gedung yang
berada di depan SDN 05 Pondok Labu itu, jika pembangunannya tidak sesuai zonasi
ataupun aturan rencana kota.
Baca Juga:
Berdiri Tanpa IMB, Ruko 14 Pintu di Jaksel Ini Belum Juga Ditindak
Sebagaimana diketahui di situs
www.jakartasatu.jakarta.go.id, Informasi Rencana Kota (IRK) gedung berada pada lokasi zona perkantoran, perdagangan dan jasa dengan Koefisien Dasar Bangunan
(KDB) rendah.
Berdasarkan IRK tersebut, dilokasi dimaksud, Koefisien Dasar
Bangunan (KDB) dengan luas pembangunan hanya 30 % dari total luas lahan,
bangunan harus tipe tunggal, sedangkan Koefisien Dasar Hijau (KDH) yang
ditetapkan sebesar 45 %.
Sehingga luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan yang
ditujukan untuk penghijauan sebesar 45 % dari total luas lahan.
Sementara Koefisiensi Lantai Bangunan (KLB) atau angka
perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan dengan luas lahan sebesar 1,2.
Berdasarkan pantauan, gedung yang dibangun terlihat
melanggar seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI
Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, melanggar KDB, KLB serta KDH.
Otomatis tidak ada lahan hijau ataupun serapan di area gedung.
Karena itu, Indarini Ekaningtiyas, meminta agar pembangunan
gedung tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemprov DKI.
Pembangunan Gedung di Pastikan Belum Mendapat IMB
Sebelumnya diberitakan, gedung menjulang berlantai lima yang
berada di Jalan Fatmawati Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan,
dipastikan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pembangunan gedung yang akan dijadikan sebagai hotel
berbintang itu, hingga kini masih mandek proses perizinannya di Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Wali Kota Jakarta Selatan.
Belum adanya IMB gedung tersebut, diungkapkan Kepala PTSP
Jakarta Selatan.
"Ya memang sedang mengajukan izin, namun belum
melengkapi berkasnya lagi," kata Indarini Ekaningtiyas, saat dihubungi wartawan, Jumat (28/05/2021).
Ironisnya, meski belum memiliki IMB, pembangunan gedung
masih terus berlanjut hingga menjulang lima lantai.
Alhasil, penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki
IMB, itu kini menjadi kewenangan pihak Satpol PP Jakarta Selatan.
"Bisa bertanya dengan Satpol PP, karena sekarang
ranahnya ada di Satpol PP, " jelasnya.
Sementara, Haris Wiyanto selaku pihak sub kontraktor proyek
mengaku gedung 5 lantai itu akan dibangun sebanyak 88 unit kamar.
Masing-masing kamar, katanya akan dilengkapi dengan
fasilitas setara dengan hotel bintang tiga.
"Buat hotel dengan 22 kamar setiap lantainya," ungkap Haris
ditemui di sela-sela penertiban bangunan di lokasi pada Kamis, (27/05/2021).
Pada lantai 2 sampai lantai 5, kata Haris, akan dibangun
ruangan kamar-kamar berukuran 3 x 3 meter berikut fasilitas kamar mandi setiap
kamarnya.
Sedangkan, ruangan pada lantai bagian bawah, dikatakan
Haris, akan dijadikan sebagai area parkir kendaraan.
"Targetnya bulan Agustus 2021 sudah rampung dan langsung
beroperasi," kata dia.
Senada dikatakan Irfan, selaku penanggung jawab proyek.
Menurutnya, gedung lima lantai tersebut nantinya akan
dijadikan sebagai hotel.
Namun, untuk menghindari sorotan masyarakat, bangunan
tersebut dikatakan pihaknya untuk usaha kos-kosan.
"Kalau ada yang nanya kita bilang kos-kosan," kata dia.
Walau begitu, dirinya menampik apabila pembangunan gedung
tidak memiliki IMB.
Sebab diakuinya, perizinan pembangunan gedung berantai lima
lantai itu masih dalam proses di DMPTSP Jakarta Selatan.
"IMB-nya masih proses," bebernya di sela-sela penertiban. (tum)