Belum adanya IMB gedung tersebut, diungkapkan Kepala PTSP
Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Polda Sulut Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96 dengan Upacara Dipimpin Kapolda
"Ya memang sedang mengajukan izin, namun belum
melengkapi berkasnya lagi," kata Indarini Ekaningtiyas, saat dihubungi wartawan, Jumat (28/05/2021).
Baca Juga:
Berdiri Tanpa IMB, Ruko 14 Pintu di Jaksel Ini Belum Juga Ditindak
Ironisnya, meski belum memiliki IMB, pembangunan gedung
masih terus berlanjut hingga menjulang lima lantai.
Alhasil, penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki
IMB, itu kini menjadi kewenangan pihak Satpol PP Jakarta Selatan.