"Kedua bangunan berdiri tidak sesuai dengan
peta Zonasi, tapi tidak ada tindakan dari pembongkaran Pemerintah Kota
Jakarta Selatan, dalam hal ini Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan
(Citata) dan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan. Justru terkesan
membiarkan," kata Hamka, Sekjend LSM GeAki.
Baca Juga:
PT PLN Medan Lakukan Pemadaman Listrik di 10 Lokasi: Ini Jadwal dan Lokasinya
Kepala Satuan Pelaksana Citata Kec. Jagakarsa,
Budiono, dikonfimasi melalui pesan WhatsApp, enggan untuk memberikan tanggapan.
Baca Juga:
Pj Bupati Tapteng ke Pasar Pandan, Ternyata ini yang Dilakukannya!
Hamka berharap, Plt.
Walikota Jakarta Selatan Isna Adji, turun langsung untuk melihat pelanggaran
bangunan, agar azas keadilan diberlakukan kepada setiap warga Jakarta, dalam
penegakan aturan tentang IMB di wilayah Ibukota. (tum)