"Kedua bangunan berdiri tidak sesuai dengan
peta Zonasi, tapi tidak ada tindakan dari pembongkaran Pemerintah Kota
Jakarta Selatan, dalam hal ini Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan
(Citata) dan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan. Justru terkesan
membiarkan," kata Hamka, Sekjend LSM GeAki.
Baca Juga:
Polda Sumut Bantah Isu Beredar di Media Sosial Terkait Hilangnya Barang Bukti
Kepala Satuan Pelaksana Citata Kec. Jagakarsa,
Budiono, dikonfimasi melalui pesan WhatsApp, enggan untuk memberikan tanggapan.
Baca Juga:
Pihak Penuduh Anggota DPRD Medan Lakukan Pengeroyokan, Warga Akan Buat Laporan ke Polisi
Hamka berharap, Plt.
Walikota Jakarta Selatan Isna Adji, turun langsung untuk melihat pelanggaran
bangunan, agar azas keadilan diberlakukan kepada setiap warga Jakarta, dalam
penegakan aturan tentang IMB di wilayah Ibukota. (tum)