WahanaNews.co I Selain tidak memiliki Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), pembangunan bakal hotel di Jalan Fatmawati Raya, Pondok Labu,
Cilandak, Jakarta Selatan, diketahui pengajuan perizinannya adalah sebagai gedung perkantoran setinggi tiga
lantai.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Dilapagan justru gedung dibangun setinggi lima lantai atau
melebihi ketentuan, sebanyak dua lantai.
Semakin terungkap dan semakin terang benderang, pelanggaran
pembangunan gedung yang menjulang tinggi tersebut.
Baca Juga:
Berdiri Tanpa IMB, Ruko 14 Pintu di Jaksel Ini Belum Juga Ditindak
Begitu juga dengan perizinan, gedung yang semula didaftarkan
sebagai gedung perkantoran itu akan dimanfaatkan sebagai hotel.
Terkait pelanggaran fatal pembangunan itu, Kepala Unit
Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPTSP) Jakarta Selatan, Indarini
Ekaningtiyas mengaku telah menegur sekaligus memperingatkan pihak pemilik
gedung untuk menghentikan pekerjaan.
Namun, peringatan dari petugas diungkapkan perempuan yang
akrab disapa Ririn itu tidak diindahkan pihak pemilik bangunan.
Gedung yang seharusnya dibangun tiga lantai justru dibangun
menjulang tinggi hingga lima lantai.
Padahal, proses permohonan IMB gedung lima lantai belum
disetujui oleh UPPTSP Jakarta Selatan.
"Waktu disurvei tanggal 9 Maret 2021 sebenarnya sudah
diperingatkan juga oleh tim UPPTSP untuk berhenti, waktu itu masih pondasi,
tapi ternyata masih lanjut pembangunannya," ungkap Ririn dihubungi pada
Rabu (2/6/2021).
Diberitakan sebelumnya, gedung lima lantai di Jalan
Fatmawati Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, terancam mangkrak.
Pasalnya, UPTSP Jakarta Selatan akan menolak memproses Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) gedung, jika pelaksanaan pembangunannya masih
melanggar seabrek aturan.
Pelanggaran yang dimaksud, yakni terkait aturan Koefisien
Dasar Bangunan (KDB) dengan luas pembangunan hanya 30 persen dari total luas
lahan.
Tak hanya itu, pembangunan gedung juga diduga melanggar
aturan jarak bebas samping kiri dan kanan.
Sebab, berdasarkan informasi rencana kota di laman
jakartasatu.jakarta.go.id, bangunan di kawasan itu harus tipe tunggal.
"Kalau masih ada pelanggaran ya tidak bisa terbit
(IMB), kecuali mau bongkar dan lain-lain yang direkomendasikan di JakEVO,
" kata Kepala UPTSP Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas, Senin
(31/5/2021).
Dirinya memastikan akan tetap menolak proses IMB gedung yang
berada di depan SDN 05 Pondok Labu itu jika pembangunannya tidak sesuai zonasi
ataupun aturan rencana kota.
Karena itu, pihaknya pun meminta agar pembangunan gedung
tersebut tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemprov DKI.
"Kalau ada pelanggaran dan ketidak sesuaian pasti
ditolak, kita minta diperbaiki sesuai ketentuan kalau izinnya mau
diterbitkan," tegas perempuan yang akrab disapa Ririn ini.
Sementara itu, merujuk situs www.jakartasatu.jakarta.go.id,
Informasi Rencana Kota (IRK) lokasi berdirinya gedung lima lantai itu
terpampang jelas.
Diketahui, gedung berlokasi termasuk zona perkantoran,
perdagangan dan jasa dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) rendah.
KDB yang ditetapkan sebesar 30 persen atau luas bangunan
yang diperbolehkan untuk dibangun adalah sebesar 30 persen dari total luas
lahan.
Sedangkan Koefisien Dasar Hijau (KDH) yang ditetapkan
sebesar 45 persen.
Sehingga luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan yang
ditujukan untuk penghijauan sebesar 45 persen dari total luas lahan.
Sementara Koefisiensi Lantai Bangunan (KLB)
atau angka perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan
dengan luas lahan sebesar 1,2.
Berdasarkan pantauan, gedung yang dibangun tersebut terlihat
melanggar seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI
Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Pelanggaran yang terjadi di antaranya meliputi KDB, KLB
serta KDH.
Pasalnya, gedung dibangun penuh di atas lahan dan tidak
sesuai dengan ketentuan Informasi Rencana Kota (IRK)
Sehingga tak ada lahan hijau ataupun serapan di area gedung.
Ironisnya, meski belum memiliki IMB, pembangunan gedung
masih terus berlanjut hingga menjulang lima lantai.
Alhasil, penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki
IMB, itu kini menjadi kewenangan pihak Satpol PP Jakarta Selatan.
"Bisa bertanya dengan Satpol PP, karena sekarang
ranahnya ada di Satpol PP, " jelasnya.
Sementara, Haris Wiyanto selaku pihak sub kontraktor proyek
mengaku gedung 5 lantai itu akan dibangun sebanyak 88 unit kamar.
Masing-masing kamar, katanya akan dilengkapi dengan fasilitas
setara dengan hotel bintang tiga.
"Buat hotel dengan 22 kamar setiap lantainya," ungkap Haris
ditemui di sela-sela penertiban bangunan di lokasi pada Kamis (27/5/2021).
Pada lantai 2 sampai lantai 5, kata Haris, akan dibangun
ruangan kamar-kamar berukuran 3 x 3 meter berikut fasilitas kamar mandi setiap
kamarnya.
Sedangkan, ruangan pada lantai bagian bawah, dikatakan
Haris, akan dijadikan sebagai area parkir kendaraan.
"Targetnya bulan Agustus 2021 sudah rampung dan
langsung beroperasi," kata dia. (tum)