WahanaNews.co |Untuk mencegah potensi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai libur Lebaran 2021, Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat atau PPKM mikro hingga 31 Mei mendatang.
"Sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun
2021," ujar Anies, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga:
Sekolah yang Termasuk Wilayah PPKM Level 3 Dibatasi Maksimal 4 Jam Pelajaran
Kendati demikian, Anies menegaskan, tidak ada
pelarangan orang masuk ke Jakarta. Tetapi, bagi pemudik yang memasuki wilayah
Ibu Kota wajib dilakukan skrining di pintu masuk menuju Jakarta dan lingkungan
tempat tinggalnya.
"Saya ingin garis bawahi, kebijakan Jakarta tidak
pernah melarang orang masuk. Jadi ini bukan pelarangan karena Jakarta bagian
dari Indonesia. Siapa saja penduduk bisa datang ke kota mana saja," katanya.
Menurutnya akan dilakukan dua langkah pengetatan
pemantauan pergerakan penduduk yang masuk Jakarta. Pertama skrining di tiap
pintu masuk menuju Jakarta bahkan Jabodetabek. Lalu untuk kendaraan pribadi
nanti akan dilakukan skrining random bagi mereka yang masuk.
Baca Juga:
Polres Samosir Gelar Operasi Yustisi dan PPKM Mikro
"Kedua, ketika sudah sampai di tempat tinggal.
Nanti kami ada aplikasi khusus yang digunakan para Ketua RT/RW untuk mereka
melapor dua kali sehari atas kondisi di wilayahnya," ucapnya.
Anies berharap dengan proses skrining ini, mereka yang
terdeteksi terpapar Covid-19 dapat langsung isolasi mandiri. Baik di fasilitas
kesehatan milik Pemprov DKI maupun Wisma Atlet yang telah disediakan.
Selain itu, Anies mengatakan, bagian dari ikhtiar
untuk menekan penyebaran virus Covid-19 serta melindungi mereka yang pada
lebaran kemarin tidak melakukan perjalanan mudik dan tetap menerapkan protokol
kesehatan.