WahanaNews.co |Untuk mencegah potensi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai libur Lebaran 2021, Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat atau PPKM mikro hingga 31 Mei mendatang.
"Sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun
2021," ujar Anies, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga:
Sekolah yang Termasuk Wilayah PPKM Level 3 Dibatasi Maksimal 4 Jam Pelajaran
Kendati demikian, Anies menegaskan, tidak ada
pelarangan orang masuk ke Jakarta. Tetapi, bagi pemudik yang memasuki wilayah
Ibu Kota wajib dilakukan skrining di pintu masuk menuju Jakarta dan lingkungan
tempat tinggalnya.
"Saya ingin garis bawahi, kebijakan Jakarta tidak
pernah melarang orang masuk. Jadi ini bukan pelarangan karena Jakarta bagian
dari Indonesia. Siapa saja penduduk bisa datang ke kota mana saja," katanya.
Menurutnya akan dilakukan dua langkah pengetatan
pemantauan pergerakan penduduk yang masuk Jakarta. Pertama skrining di tiap
pintu masuk menuju Jakarta bahkan Jabodetabek. Lalu untuk kendaraan pribadi
nanti akan dilakukan skrining random bagi mereka yang masuk.
Baca Juga:
Polres Samosir Gelar Operasi Yustisi dan PPKM Mikro
"Kedua, ketika sudah sampai di tempat tinggal.
Nanti kami ada aplikasi khusus yang digunakan para Ketua RT/RW untuk mereka
melapor dua kali sehari atas kondisi di wilayahnya," ucapnya.
Anies berharap dengan proses skrining ini, mereka yang
terdeteksi terpapar Covid-19 dapat langsung isolasi mandiri. Baik di fasilitas
kesehatan milik Pemprov DKI maupun Wisma Atlet yang telah disediakan.
Selain itu, Anies mengatakan, bagian dari ikhtiar
untuk menekan penyebaran virus Covid-19 serta melindungi mereka yang pada
lebaran kemarin tidak melakukan perjalanan mudik dan tetap menerapkan protokol
kesehatan.
"Ikhtiar kami melakukan skrining bukan hanya
mendeteksi cepat jika ada yang terpapar, juga sebagai ikhtiar untuk melindungi
warga Jakarta yang saat lebaran kemarin memilih tidak bepergian. Mereka-mereka
yang menaati anjuran pemerintah," tutur Anies.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah akan kembali memperpanjang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 18 hingga 31 Mei 2021.
Airlangga mengatakan, perpanjangan PPKM mikro nantinya
akan menekankan pada evaluasi perkembangan kasus setelah Hari Raya dan 3T,
sehingga akan dilakukan monitoring dan evaluasi kasus Covid-19 pada masa
larangan mudik dan pascamudik.
"PPKM Mikro akan diperpanjang mulai 18 sampai 31
Mei 2021. Cakupan wilayahnya tetap sama di 30 provinsi dan jenis pembatasan
kegiatan masyarakat juga masih tetap sama," terang Airlangga dalam
keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (17/05/21).(Tio)