Adapun dalam Kepgub Nomor 675 tahun 2021,
menjadi:
Tahap 1 dengan kapasitas 607 orang
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan Rutan KPK: Bayar Pungli Bulanan hingga Rp145 Juta
1. Graha Wisata TMII, kapasitas 100
2. Graha Wisata Ragunan, kapasitas 200
3. Hotel Grand Mansion Menteng, kapasitas 77
Baca Juga:
Populasi China Turun Drastis, Ini Penyebabnya
4. Pusdiklat Gulkalmart Ciracas, kapasitas 30
5. Masjid Raya KH Hasyim Ashari, kapasitas 200
Tahap 2 dengan kapasitas 6.648 orang