"Keputusan sekolah
tatap muka itu bukan keputusan Sumut, tetapi nasional, dengan catatan Standar
Operasional Prosedur atau SOP-nya harus jelas. Bila dibuka ada syarat yang
harus diikuti, bila zona merah tidak mungkin dibuka, bila menurut Satgas bisa
dibuka kita buka, bila merah lagi mau tidak mau kita tutup," kata Musa
Rajekshah usai Rapat Koordinasi Persiapan Pembelajaran Secara Tatap Muka di
Sekolah, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat (11/06/2021).
Baca Juga:
Pilgub Sumut 2024: PAN Pilih Bobby Nasution, PDIP dan Golkar Dukung Musa Rajekshah
Musa Rajekshah merasa
perlu tim khusus yang bertugas untuk melihat langsung kesiapan sekolah-sekolah
menyelenggarakan PTM terbatas. Tim khusus ini terdiri dari Dinas Pendidikan
setiap daerah sebagai leading sector (sektor pemimpin) dan Dinas Kesehatan sebagai
support sector (sektor pendukung).
"Bila dibuka perlu ada
pengawasan yang ketat terkait penyelenggaraan PTM terbatas di sekolah,
pengawasan terkait SOP-nya. Kita tidak ada klaster-klaster baru yang timbul
setelah membuka sekolah tatap muka," kata Musa Rajekshah.
Baca Juga:
Pilgub Sumut: Ijeck Siap Mundur dari DPR jika Dipasangkan dengan Bobby
Salah satu persyaratan
utama PTM berdasarkan SKB Empat Menteri Nomor 23425/A5/HK.01.04/2021 tanggal 8
April 2021, adalah vaksinasi Covid-19 lengkap pendidik dan tenaga pendidik.
Walau begitu menurut Walikota Medan Bobby Nasution, orang tua/wali pendidik
berhak memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.