Ada yang menarik perhatian publik tanggapan akhir Partai
Garda menyampaikan Rencangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban
pelaksanaan APBD tahun 2020 dan pembahasannya bersama DPRD sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun
2003, Permen No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 77
Tahun 2020 serta turunan Permendagri tersebut kepada peraturan daerah Kabupaten
Tapanuli Utara, tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga:
Sosok Sondang Simaremare Caleg DPRD Taput dari PDIP di Mata Masyarakat
Oleh karena itu Partai
Garda Persatuan menyampaikan pendapat akhir menerima rancangan Perda tentang
pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran dan belanja daerah tahun 2020 dan
menyampaikan saran dan kririkan terkait aset bergerak kendaraan yang dipakai di
luar pemerintahan segera ditarik kembali secara khusus, aset yang dipinjamkan
ke lembaga terhormat ini yang keberadaannya sama sekali tidak ada di sekretariat DPRD.
Bahkan dengan bebasnya kenderaan tersebut dipakai lalu
lalang di Kabupaten Tapa uli Utara tanpa ada sikap tegas dari Pemerintah
Tapanuli Utara seakan-akan yang memakai kebal hukum atau Pemerintah yang
sengaja mengabaikan aturan.
Baca Juga:
DPRD Taput Gelar RDP Terkait Pilkades Silosung, 11 DPT Dituding Tidak Sesuai Perbup
Hal ini dibacakan Dapot Hutabarat, SE, dari Partai Hanura,
menyampaikan substansi pendapat akhir menerima rancangan pembangunan tahun 2020
menjadi Perda Tapanuli Utara dan menyampaikan saran tentang, pengelolaan
anggaran mulai dari perencanaan sampai pada pengawasannya merupakan hal yang
paling penting didalam keberhasilan pembangunan.