WahanaNews-Sumut | Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima SMKN 1 Siatasbarita Kabupaten Tapanuli Utara dipertanyakan dalam pengelolaan dana tersebut.
Pegiat anti korupsi LSM ICF Taput Martua Habeahan mengatakan, sekolah selama masa pandemi Covid 19 SMK Negeri 1 Siatasbarita proses belajar mengajar vakum, dan baru-baru ini saja kembali melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Baca Juga:
Dana BOS Rp1,2 Miliar Dipakai Judi Online, Diusut Polresta Bengkulu
“Selama pandemi Covid 19 SMK Negeri 01 Siatasbarita proses belajar mengajar vakum,” kata Martua, Senin (06/2/23).
Habeahan menyebutkan SMKN 1 Siatasbarita salah satu penerima dana BOS, SPP, Sitimulasi dari sejumlah siswa/i sebanyak 1294 orang.
Dia mengatakan sesuai Permendikbud No 44 tahun 2012 dan Permendikbud No 75 tahun 2017 sudah mengatur soal SPP, tidak ada lagi yang namanya ada pungutan dengan alasan apapun.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi DPRD Riau, Penyidik Temuankan 35 Ribu Tiket Pesawat Fiktif
“Namun dalam hal ini di SMKN 1 Siatasbarita ditemukan lagi siswa/i diwajibkan membayar SPP sebesar Rp 50.000,” ucapnya.
Terkait hal tersebut, Kepala SMK Negeri 1 Siatasbarita, Agus Manik Spd, ketika dikonfirmasi tentang penggunaan dana BOS, SPP, pembagian bantuan pemerintah pusat situmulasi dan dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, mengatakan semua berjalan dengan SOP, sebab saat ini pengawasannya sangat ketat.
“Saya ditempatkan disekolah ini untuk memperbaiki SDM anak-anak dan sarana prasarana. Yang mana hanya siswa dan orang tua siswalah yang berhak mengawasi kegiatan proses belajar mengajar di sekolah ini, bukan LSM dan Wartawan,” sebut Agus Manik.
Agus mengatakan undang-undang tersebut sudah dicabut, maka SPP sudah dapat dilakukan dengan batas maksimum Rp 50.000.
Namun Agus Manik tidak banyak memberikan penjelasan lebih detil menganai penyerapan item dana BOS, SPP dan terkesan seperti ada yang ditutup-tutupi. [Tohap Simaremare]