WahanaNews.co I Sampai dengan tanggal 27 Juli 2021,
terdapat 352.897 pelanggan yang belum melakukan pembayaran tagihan rekening
listrik yang tersebar pada 10 Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di
Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PLN Sumatera Utara yang Lakukan Mudik Gratis Lebaran 2025
Senior Manajer Niaga & Manajemen Pelanggan PLN UIW Sumut
Chairuddin, menghimbau masyarakat tertib melakukan pembayaran rekening listrik
dan juga selalu tepat waktu.
"Pelanggan dapat melakukan pembayaran rekening listrik
sebelum tanggal 20 setiap bulannya," kata Chairuddin.
Baca Juga:
Dugaan Curi Arus di Pembangunan Rest Area Tol Medan-Binjai, Muslim Muis Minta Menteri BUMN untuk Mencopot Kepala PLN
Ia mengimbau, bagi pelanggan PLN yang belum melakukan
pelunasan tagihan listrik (menunggak) di wilayah kerja PLN UIW Sumut, segera
melakukan pembayaran rekening listrik sehingga terhindar dari sanksi pemutusan
aliran listrik.