"Saya minta kepada BNN RI yang merupakan leading sector dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melakukan langkah-langkah strategis," ujarnya.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Terkait hal tersebut, Wapres memaparkan setidaknya empat langkah strategis yang dapat ditempuh BNN dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 (RAN P4GN).
Baca Juga:
Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Resmi Buka Kegiatan Outbound Aparatur Pemerintah Desa
Pertama, memperkuat intervensi ketahanan keluarga, mengedukasi secara dini kepada anak-anak dan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, serta mendorong partisipasi lembaga terkait, lembaga pendidikan dan organisasi serta kelompok masyarakat.
"Kedua, mengintervensi daerah bahaya narkoba agar menjadi daerah yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," ujar Wapres.