WahanaNews-Sumut | Terhitung sejak Januari sampai Juni 2023, Kejaksaan Negeri Asahan telah menuntut hukuman mati pada 6 orang terdakwa Narkotika dengan barang bukti berbeda.
Hal ini di sampaikan oleh Kepala Kejari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay dalam konfrensi press, Jumat (21/07/2023) sekitar pukul 11.30 WIB di lobi Kejari Asahan.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Kajari juga memaparkan pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Asahan periode Januari sampai Juli 2023.
Hal ini di lakukan sebagai bagian bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat.
Dalam konferensi pers tersebut Kejari Asahan menerangkan satu persatu pencapaian di bidang sub bagian pembinaan, intelijen, tindak pidana umum (pidum), tidak pidana khusus (pidsus), perdata dan tata uasaha Negara (Datun) dan pengelolah barang bukti dan barang rampasan (P3BR).
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Lanjut kajari, untuk semester satu sebanyak 258 tuntutan dan yang sudah di eksekusi sebanyak 253, sementara banding 29 perkara, kasasi 18 perkara dan penghentian penuntutan 8 perkara.
"Untuk saat ini kasus yang banyak di tangani oleh kejaksaan Negri Asahan adalah penyalahgunaan Narkoba," ujar Kejari Asahan.
Sementara, untuk Sumatra Utara, Kejari Asahan nomor satu dalam penanganan kasus dan pencapaian kinerja.