"Para pelaku usaha warung maupun usaha mikro lainnya,
mereka tidak memiliki gaji bulanan. Melainkan mengandalkan pendapatan harian
dari berjualan, karena itu seharusnya tidak boleh ditutup begitu saja,"
sebutnya.
Baca Juga:
Lahan 80 Hektar Dikuasai Ketua GRIB Jaya Sumut, Kini Dieksekusi Kejari Binjai
Jika para pedagang melanggar, tindak lah secara aturan hukum
yang sudah berlaku. Terkait penutupan badan jalan, Baskami juga mengimbau untuk
tidak dilakukan penyekatan yang malah menjadi pusat kemacetan.
Baca Juga:
Menyabut Hari Kemerdekaan PLN Berikan Discon 50% ! Simak Info Lengkapnya
"Kita urai saja arus lalu lintas sebagaimana
biasa namun dibuat lebih tertib sehingga tidak menimbulkan kemacetan panjang
yang malah menciptakan kerumunan," tutupnya. (tum)