"Para pelaku usaha warung maupun usaha mikro lainnya,
mereka tidak memiliki gaji bulanan. Melainkan mengandalkan pendapatan harian
dari berjualan, karena itu seharusnya tidak boleh ditutup begitu saja,"
sebutnya.
Baca Juga:
Kronologi Lengkap: Jaket Ojol Rp300 Ribu Jadi Alat 'Viral' Tiga WNA di Bali
Jika para pedagang melanggar, tindak lah secara aturan hukum
yang sudah berlaku. Terkait penutupan badan jalan, Baskami juga mengimbau untuk
tidak dilakukan penyekatan yang malah menjadi pusat kemacetan.
Baca Juga:
Viral ! Warga Dosin Digemparkan penemuan mayat seorang pria di makam
"Kita urai saja arus lalu lintas sebagaimana
biasa namun dibuat lebih tertib sehingga tidak menimbulkan kemacetan panjang
yang malah menciptakan kerumunan," tutupnya. (tum)