WahanaNews.co-Sumut I Pemerintah Desa Berampu
Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menerapkan aturan bagi
penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), wajib memiliki surat vaksin
Covid-19.
Baca Juga:
Pemdes Sihadatuon Gelar Musdes Pra Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa 2025, Salurkan BLT dan Insentif Guru
Bagi warga yang belum divaksin, wajib menandatangani surat
pernyataan bersedia divaksin. Sementara bagi warga yang tidak bisa divaksin
karena ada penyakit, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Berampu, Ronal Siregar pada
acara pembagian BLT DD di kantor desa itu, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga:
Pemdes Janji Maria Salurkan BLT Dana Desa, Makanan Tambahan dan Insentif Guru PAUD
Dikatakan, hal itu merupakan instruksi dari Camat Berampu,
Ali Marhaban Sitohang. "Jangan salah tanggap bapak ibu, kami bukan
mempersulit. Itu adalah instruksi dari pak camat, itu yang kami
sampaikan," kata Ronal kepada warga yang antri mengambil BLT itu.