SUMUT.WAHANANEWS.CO – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat di wilayahnya, termasuk Kota Medan, dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. Distribusi energi bersubsidi ini dijalankan melalui mekanisme pemerintah untuk menjamin ketepatan sasaran dan transparansi.
Pengawasan Terus-menerus terhadap SPBU dan Penyalur
Baca Juga:
BPBD Kota Gunungsitoli Sosialisasi Penanggulangan Bencana di Pertamina dan Bagikan Tali Asih ke YPKB
Dalam menjalankan tugasnya, Pertamina Patra Niaga secara konsisten melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh lembaga penyalur, termasuk SPBU se-Sumatera Utara. Tujuan utama adalah memastikan seluruh proses penyaluran BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi berjalan sesuai prosedur operasional standar.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pertamina dalam menjaga tata kelola distribusi energi yang akuntabel dan bertanggung jawab, terutama mengingat pentingnya BBM subsidi untuk mendukung aktivitas ekonomi dan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Tanggapi Informasi Publik tentang SPBU di Medan
Baca Juga:
Diburu Internasional, Red Notice Interpol Terhadap Riza Chalid Resmi Terbit
Terkait informasi dan pemberitaan yang berkembang di ruang publik mengenai salah satu SPBU di Kota Medan, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagut Fahrougi Andriani Sumampouw kepada WahanaNews.co menyampaikan bahwa setiap masukan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengecekan dan evaluasi sesuai ketentuan.
"Dengan tetap mengedepankan koordinasi bersama aparat penegak hukum (APH) dan pihak berwenang lainnya, seluruh proses dilaksanakan secara profesional dan objektif," tegas Fahrougi
Kewajiban dan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan
Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran BBM subsidi, seluruh pihak yang terlibat memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku. "Apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap aturan, akan diambil langkah sesuai prosedur, termasuk penerapan sanksi yang disesuaikan dengan hasil evaluasi dan tingkat pelanggaran," ujarnya.
Melalui penguatan pengawasan dan sinergi dengan pemangku kepentingan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus berupaya menjaga keandalan dan akuntabilitas distribusi BBM subsidi.
Masyarakat Dapat Laporkan Melalui Pertamina Call Center 135
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran dengan memanfaatkan saluran komunikasi resmi. Sebagai bentuk keterbukaan dan pelayanan, perusahaan menyediakan Pertamina Call Center (PCC) 135 yang dapat dihubungi untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, atau laporan terkait layanan dan distribusi BBM.
"Seluruh laporan yang masuk melalui PCC 135 akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku," tutup Fahrougi.
Sebelumnya diberitakan Anjas Pratama, operator SPBU 11.201.103 yang menjabat sebagai Shipleader, menyatakan bahwa jika mengetahui kendaraan mengisi dua kali, pihaknya akan meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kalau memang saya tahu dia dua kali, yang kedua kita minta STNK-nya, peraturan kami seperti itu," katanya, Jumat (30/1/2026).
Ketika dijelaskan bahwa sebuah mobil Fortuner mengisi solar sebanyak dua kali dengan modus mengganti plat nomor, anjas malah berdalih. "Saya tanya ke mereka, orangnya beda, mobilnya sama," ujarnya.
Pernyataan yang menyimpang itu langsung dibantah oleh operator lain, Muhammad Al Amin, yang secara langsung menangani pengisian tersebut. Ia kepada WahanaNews.co mengakui tanpa basa-basi membenarkan bahwa yang ngisi solar subsidi hingga dua kali itu adalah mobil dan orang (Supir) yang sama
"Sama bang, itu betul, orang (supir) dan mobilnya sama yang ngisi dua kali," ujar Al Amin dengan terbuka.
Al Amin juga mengungkapkan bahwa setiap pengisian untuk mobil Fortuner tersebut mencapai Rp 340.000, sehingga total pengisian dua kali mencapai Rp 680.000.
Angka ini jelas tidak masuk akal karena jumlah tersebut melebihi kapasitas tangki standar mobil Fortuner, sisanya diduga dimasukkan ke dalam baby tank yang telah dimodifikasi khusus oleh pelangsir untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Yang lebih menyakitkan, meskipun sudah mengetahui pelanggaran ini, Al Amin justru berdalih tidak bisa menolak kehadiran para pelangsir dengan alasan ketika ngisi kedua kali di cek STNK nya. Padahal, solar subsidi seharusnya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan dijadikan komoditas untuk diperjualbelikan oleh mafia solar yang mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan anggaran negara dan kepentingan rakyat kecil.
Lanjut Anjas keesokan harinya menjelaskan pihak SPBU nya tetap mengisi dengan mencocokkan data melalui barcode kendaraan dengan sistem, padahal sebelumnya sudah dijelaskan bahwa yang ngisi tersebut sudah dua kali ngisi dengan mobil yang sama dan orang (supir) yang sama.
"Disini kami pihak spbu mengisi kendaraan sudah sesuai SOP dan ketentuan bg, dan kami pihak spbu hanya mencocokkan data melalui barcode kendaraan dengan sistem, kalau mmg sudah sesuai kami ttp isikan, tapi kami juga ttp melaporkan bagi kendaraan yg terindikasi pelangsir ke pertamina," tutupnya, Sabtu (31/1/2026).
[Redaktur:Dedi]