WahanaNews.co I Seorang petani bernama T. Purba (40)
thn kini terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib, karena diduga memiliki
narkoba jenis ganja.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Residivis Pembunuhan
Warga Desa Singa Kecamatan Tigapanah tersebut diamankan
Polisi, di Jalan Rakutta Brahmana, tepatnya
di Pajak Singa, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Jumat (04/06/2021)
sekitar Pukul 13.00 Wib.
Setelah diamankan, Polisi langsung menggeledahnya, namun
narkoba tidak ada ditemukan sama sekali. Setelah Polisi melakukan introgasi, T.
Purba mengakui ada menanan tanaman ganja diladang miliknya di perladangan Juma
Kenjahe, Desa Singa, Kecamatan Tigapanah.
Baca Juga:
Kebakaran Rumah Tewaskan Wartawan di Karo, Ini Investigasi KKJ Sumut
Berdasarkan pengakuan tersebut, Kapolres Karo AKBP Yustinus
Setyo, bersama personil Res Narkoba dan Bupati Karo Cory S. Sebayang, Kapolsek
Tigapanah, AKP H. Sihotang dan Kepala Desa Singa Abel Ginting Munte, langsung
menuju lokasi penanaman ganja tersebut berikut T. Purba, sekitar Pukul 14.00 Wib.