WahanaNews.co |
Sejak terbitnya larangan mudik terhitung mulai hari ini, Kamis (06/5) sampai
batas waktu Senin (17/5), pemerintah masih memberi kebijakan bepergian terutama
ke luar daerah bagi masyarakat dan instansi pemerintah serta perusahaan.
Contohnya, TNI atau pegawai perusahaan yang melakukan
perjalanan dinas ke daerah namun harus menunjukkan izin resmi dari instansinya
dan mengantongi hasil bebas Covid-19 dari rumah sakit.
Baca Juga:
Jadi Salah Satu Titik Penilaian Adipura 2024, Terminal Kalideres Intens Berbenah
Sedang bagi masarakat umum yang melakukan perjalanan
pada masa larangan ini harus sesuai prosedur yang telah ditetapkan perintah
yaitu apabila istri melahirkan atau orang tua meninggal dunia atau karena sakit
namun harus disertai izin RT/RW dan kelurahan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan
adalah benar warga di lingkungan tersebut.
Siang ini, WahanaNews.co mendatangi dan
memantau suasana di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Hasil pantauan terlihat petugas terminal Kalideres mulai
mendata sekaligus menanyakan penumpang yang bepergian ke luar daerah.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Terus Berbenah Jadi Terminal Percontohan di Indonesia
"Ada 8 orang yang mau melakukan perjalanan," kata petugas
terminal yang tak mau disebut namanya.
Widia Astuti, misalnya, TKI yang baru selesai mengikuti
karantina mandiri usai pulang dari China. Widia ingin pulang ke Bayuwangi,
kampung halamannya setelah mengikuti karantina di salah satu hotel di Jakarta
Barat. (Tio)