Oleh karena itu, menurut dia,
diperlukan ketegasan dari KPPS maupun petugas keamanan di TPS dalam menegakkan
regulasi yang ada, maupun kepatuhan terkait protokol kesehatan.
"Jangan sampai biar KPU dikatakan
berprestasi mencapai target partisipasi pemilih, lalu melanggar aturan main
yang sudah ditetapkan," kata Wiratmaja yang kerap didapuk menjadi
pembicara seminar itu.
Baca Juga:
Bawaslu Kota Gunungsitoli Buka Rekrutmen Panwaslucam di Pilkada 2024, Ini Syaratnya
Dia melihat, bisa saja
ada pemilih yang datangnya dalam waktu hampir bersamaan di saat pukul 12.00
WITA, sehingga akhirnya menimbulkan kerumunan di TPS, sementara
pemungutan suara harus sudah ditutup pukul 13.00 WITA.
Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Bali
akan dilaksanakan di enam kabupaten/kota, yakni di
Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Karangasem, dan Jembrana. [yhr]